Resmi: Mensesneg Buka Kemungkinan Percepat Pengangkatan CPNS Tahun 2025, Simak Detail Gajinya
UBINews.CO.ID - JAKARTA Pemerintah menegaskan bahwa proses penunjukan bagi para kandidat Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Aparatur Sipil Negara yang dipekerjakan melalui kontrak (PPPK), yang telah lolos dalam tes pada tahun 2024, akan dilakukan lebih cepat. Setelah mereka diangkat, berapakah upah yang diterima oleh CPNS pada tahun 2025?
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, berdasarkan arahan dari Presiden, pemerintah pun membuat keputusan dan setuju untuk mempercepat proses penempatan CPNS.
"Pengangkatan CASN dipercepat yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025," ujar Prasetyo dalam konferensi pers dipantau dari Youtube Kompas TV, Senin (17/3).
Prasetyo menyatakan bahwa proses pelantikan harus diikuti-up dan dilaksanakan berdasarkan tingkat kesiapannya sendiri untuk setiap departemen, institusi, serta pemerintahan lokal dan badan yang relevan.
Saham Sudah Merosot Drastis, JP Morgan Prediksi Saham Unggulan Bank Berikut Bakal Menguat
Kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, presiden memberi petunjuk untuk segera dilakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Ini bertujuan supaya perekrutan CASN bisa berjalan sesuai dengan timeline terakhir yang sudah diatur.
"Penyaringan untuk PPPK pada tahun 2024 ini adalah kesempatan afirmatif terakhir," jelas Prasetyo.
Oleh karena itu, menurut Prasetyo, diharapkan bahwa pemberian jabatan Aparat Sipil Negara selanjutnya harus melewati proses rekrutmennya secara normal berdasarkan regulasi yang ada serta disesuaikan dengan keperluan.
Tonton: Xi Jinping Menolak Invitasi dari Uni Eropa untuk Menghadiri Acara Tersebut
Gaji CPNS
Diberitakan Kompas.com, CPNS akan mendapatkan gaji setelah pengangkatan. Namun, gaji CPNS tidak akan mendapat gaji secara penuh layaknya PNS.
Gaji CPNS cuma setara dengan 80% dari gaji PNS. Aturan ini tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 yang membahas mengenai Ketentuan Tunjangan dan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Bagi seseorang yang telah ditunjuk sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, akan diberikan gaji dasar sejumlah 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji dasar seperti yang disebutkan pada Pasal 4," demikian tertulis dalam Pasal 5 ayat (1).
BKN telah mengatur berapa gaji yang diterima PNS lewat Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Gaji PNS ditentukan oleh masa kerja golongan (MKG) dan golongan ruang.
Berikut rincian gaji PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
Gaji pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Kelompok III
- Kelompok IIIa:Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Kelompok IIIb:Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Kelompok IIIc:Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Kelompok IIID: antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700.
Gaji dasar untuk Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300
- Kelompok IVc: antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
- Kelompok IVd:Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
- Kelompok IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200.
Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan dan gaji CPNS adalah sebanyak 80% dari apa yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk aturan tersebut, berikut contoh simulasi gaji yang akan diterima CPNS:
Gaji CPNS Golongan Ia:
Rp 1.685.700 x 80 persen: Rp 1.348.560
Gaji CPNS Golongan IIa:
Rp2.184.000 dikalikan dengan 80 persen: Rp1.747.200
Gaji CPNS Golongan IIIa:
Rp 2.785.700 dikalikan dengan 80 persen: Rp 2.228.560
Gaji CPNS Golongan IVa:
Rp3.287.800 dikalikan dengan 80 persen: Rp2.630.240.
Saham Bank Berperingkat Tinggi Persiapkan Dana Sebesar Rp 37 T untuk Dividen, Bisakah Anda Pertimbangkan Membeli?
Komentar
Posting Komentar