Riset KPK: SYL Diduga Gunakan Dana Ilegal untuk Membayar Tim Hukum di Visi Law Office

UBINews.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYR) mungkin telah melaksanakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan untuk membiayai layanan hukum dari Visi Law Office.

Tuduhan itu menyebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan pencarian dan penyitaan di Kantor Visi Law Office yang berada di Jakarta, pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025.

"Tim kami saat ini tengah memproses kasus TPPU milik SYL. Dalam kasus tersebut, pasti kami akan menyelidiki arus dana yang diduga berasal dari berbagai aktivitas korupsi," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di kantor Utama Komisi Antirasuah, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025).

Asep menyebutkan bahwa SYL sebelumnya telah mempekerjakan Visi Law Office sebagai konsultan hukum terkait kasusnya. Karenanya, KPK mencurigai adanya kemungkinan keterlibatan Visi Law Office dalam dugaan tindak pidana pencucian uang oleh SYL.

"Jadi, salah satu alasannya adalah karena Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai pengacaranya pada saat itu. Kami mencurigai bahwa dana yang berasal dari kasus suap SYL dipergunakan untuk pembayaran tersebut, sehingga kami memeriksa hal itu," terangnya.

KPK Tetapkan 3 Anggota DPRD di OKU Sumsel Sebagai Tersangka dalam Kasus OTT

Sekilas sebelumnya, KPK mengambil beberapa berkas serta perangkat elektronik sebagai bukti (BBE) saat melakukan pencarian di kantor Visi Law Office yang terletak di Pondok Indah, Jakarta, pada hari Rabu lalu. Namun, pihak Komisi itu tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang tipe dokumen apa saja yang mereka sita dari lokasi tersebut.

"Temuan Pencarian di Kantor Visi Law Dokumen dan Barang Bukti yang Ditahan," demikian pernyataan dari Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Pengecekan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum pencucian uang yang melibatkan seorang mantan pejabat dari Kementerian Pertanian, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai orang yang dicurigai.

Tessa menyebutkan bahwa mantan anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang dari firma hukum Visi Law terlibat dalam penggeledahan di kantor mereka.

"Infonya ikut," ujarnya.

JKKN Sebut Hasto Mengajukan Dana Rp 400 Miliar sebagai Suap bagi Harun Masiku

Menurut situs web resmi Visi Law Office, kantor hukum Visi Law didirikan oleh mantan peneliti ICW Donal Fariz bersama dengan mantan juru bicara KPK Febri Diansyah pada bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh. Pada awal tahun dua ribu dua puluh-dua, yaitu di Januari, Rasamala Aritonang ikut serta dalam tim sebagai mitra setelah menyelesaikan tanggung jawabnya sebagai kepala regulasi dan produk hukum di sebuah institusi pemerintah.

Semua sepakat merubah nama dari Visi Integritas Law Office menjadi hanya Visi Law Office. Mereka juga mendefinisikan tiga prinsip utama yang akan menjadikannya fondasi bagi pendirian Visi Law Office, yakni Kejujuran, Kepercayaan, serta Keadilan.

Pada saat ini, SYL sudah dinyatakan bersalah atas kasus pungli dalam lingkup Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dari PN Jakarta Pusat, terdakwa bekas Mentan tersebut mendapatkan vonis berupa hukumannya dipenjara selama 10 tahun dengan tambahan denda senilai Rp 500 juta subsidiary empat tahun kurungan jika tidak membayar. Selain itu juga ada sanksi uang penggantinya yaitu sejumlah Rp 44.269.777.204 ditambah 30.000 dollar AS subsidiary empat tahun kurungan lagi apabila tak melunasi jumlah tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims