UI Berikan Sanksi pada Promotor dan Dekan Terkait Skandal Disertasi Bahlil
Universitas Indonesia (UI) mengukuhkan janjinya untuk memelihara kualifikasi akademis serta norma-norma moral dengan menerapakan tindasan bimbingan berkaitan kontroversi skripsi Bahlil Lahadalia, seorang pelajar program doktoral pada Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).
Bahlil, yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Ketua Umum Partai Golkar, menerima hukuman pembinaan bersama dengan Promotor, Ko-Promotor, Direktur, Dekan, dan Kepala Program Studi SKSG.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintahan, dan Internasional Universitas Indonesia (UI), Arie Afriansyah, menyatakan tegas bahwa langkah yang diputuskan tidak hanya berasal dari Rektor saja, tetapi merupakan hasil kesepakatan antara empat entitas pokok UI, yakni Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), serta Dewan Guru Besar (DGB).
"Keempat organisasi UTBK, meliputi BEM, senat, serta dewan guru yang seragam mendukung keputusan tersebut. Konferensi pers pun digelar bersamaan oleh Rektor, Ketua MWA, Presiden Senat, dan Ketua BEM UI," jelas Arie di kawasan Universitas Indonesia, Depok, pada hari Kamis (13/03).
Tugas Akhir Belum Disetujui, Penyelesaian Diundur
Merespons permintaan untuk mencabut disertasi Bahlil, Arie berpendapat bahwa usulan tersebut kurang tepat. Keempat badan di UI dengan jelas mengungkapkan bahwa mahasiswa terkait perlu melakukan revisi pada disertasinya.
"Dengan demikian, disertasi tersebut belum diterima sebagai dokumen pendukung kelulusan. Jika belum diterima dan dinyatakan sah, bagaimana mungkin bisa dibatalkan?” katanya.
Dia menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan belum dapat graduate dikarenakan disertasinya masih perlu direvisi dan belum mendapat persetujuan. Sehubungan itu, empat anggota Univeristas Indonesia mengambil keputusan untuk mencegah kelulusannya sementara melalui proses penahanan ujian akhir sampai seluruh revisi dalam disertasi terselesaikan.
Sanksi Pembinaan bagi Pihak Terkait
Sebagai institusi pendidikan, UI mengutamakan pembinaan guna meningkatkan kualitas akademik dan perubahan perilaku, bukan sekadar memberikan sanksi.
"Untuk para mahasiswa, pendampingan dijalankan dengan memaksa mereka merevisi disertasi dan menambahkan persyaratan publikasi ilmiah," jelas Arie.
Selama masa hukuman, Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Ketua Program Studi dapat dihukum dengan tindakan pendidikan yang meliputi penghalangan untuk mengajar, menerima siswa magang baru, serta menempati posisi administratif selama periode tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan mekanisme etik ini membuktikan bahwa UI tidak tebang pilih dalam menegakkan standar akademik. Selain itu, UI terbuka terhadap pertanyaan, masukan, dan kritik terkait mekanisme pengambilan keputusan.
“Rektor UI sangat terbuka untuk berdiskusi secara langsung bagi siapa saja yang ingin memahami lebih lanjut mengenai mekanisme keputusan empat organ UI,” kata Arie.
Komentar
Posting Komentar