Vlogger Makanan Tasya Athasyia Resmi Berkas dari Sosial Media Pasca Kontroversi Bika Ambon
UbiNews– Vlogger makanan Tasyi Athasyia memutuskan untuk mengundurkan diri dari media sosial usai di tudung telah menyingkirkankan bisnis para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pesan perpisahan Tasyi diposting di akun Instagram-nya @Tasyiiathasyia.
Saya sebagaisebagai manusia memiliki hak untuk mengklarifikasi semua tuduhan dan manipulasi opini yang tengah berlangsung, ungkap Tasyi dalam unggahannya Minggu (9/3/2025).
Di akhir postingannya, Tasyi mengajukan diri untuk pamit sejenak dari media sosial.
Aku akan istirahat sebentar. Semoga teman-temanku online semakin baik-baik saja. Saya menghargai sekali doa serta kata-kata motivasi dari kalian semua, itu sungguh membuat saya tersentuh. Aku sayangi kalian semua. Mohon maaf lahir bathin, tulisnya.
Dalam unggahan tersebut, Tasya pun menyampaikan penjelasan mengenai tuduhan dari sejumlah orang yang menganggapnya merendahkan usaha mikro dan kecil milik masyarakat.
Sebelum mengatakan hal-hal negatif tentangku, apakah kamu sudah sekali pun melihat siapaku sebenarnya, tanpa dikelilingi oleh prasangka? tulisnya.
“Pernah nonton YouTube aku? Pernah lihat episode Jajanan Favorit Tasyi? Tau berapa banyak UMKM yang aku bantu promosikan tanpa meminta bayaran sepeser pun? Silakan tanyakan langsung ke mereka apakah aku pernah meminta uang untuk itu?” kata dia lagi.
Dia menyebutkan bahwa telah lebih dari 5 tahun dia menolong berbagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Tasyi juga mengaku senang melakukan hal tersebut.
Tasyi mengatakan bahwa tudingan ia diupah untuk merusak usaha orang lain merupakan sebuah fitnah.
Sampai Kamis (13/3/2025), postingan tersebut sudah diberi suka oleh lebih dari 43.386 orang dan menerima lebih dari 3.000 komentar.
Laporkan dua akun TikTok
Sebelumnya, Tasyi melaporkan dua akun TikTok yang menyebut dirinya melakukan black campaign.
Tasyi melaporkan akun @sxxxx dan @bxxxx atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
"Karena korban (Tasiqi) mengklaim adanya cacat pada produk itu sendiri, tidak terdapat penyebab eksternal lainnya," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary seperti dilansir dari UbiNews , Selasa (11/3/2025).
Menurut Ade, Tasya hanya memberikan penilaian yang adil dan tidak menerima upah dari siapa pun untuk merendahkan usaha itu.
Ada dua item bukti yang diberikan yaitu sebuah bundel screenshot beserta komentar negatif dan juga satu tautan video.
Ke dua akun itu terancam hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan/atau denda tertinggi sebesar 400 juta rupiah menurut pasal 45 ayat (4) juncto 27a dari Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pengguna akun tersebut menghadapi sanksi sesuai Pasal 310 KUHP yang mencakup hukuman penjara selama 9 bulan atau denda tertinggi sebesar Rp 4,5 juta, serta bisa saja tersangka dalam kasus berdasarkan Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya yaitu kurungan penjara paling lama 4 tahun.
Polemik Tasyi
Sebelumnya, Tasya menerima berbagai komentar yang tidak menyenangkan setelah ia mengeluarkan penilaian buruk tentang produk bika ambon.
Bukan cuma bika Ambon saja, Tasyi pun menerima berbagai macam tanggapan dari pengguna internet setelah meninjau Indomie goreng Aceh.
Pada tanggapannya itu, Tasyi menyebut bahwa Indomie Goreng Aceh memiliki aroma yang menyerupai sambal kalajengking.
Komentar
Posting Komentar