Demokrat Menuding Trump Hampiri Hak Pemilih dengan Larangan Akses

WASHINGTON DC, UbiNews– Partai Demokrat Amerika Serikat menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump atas perintah eksekutif yang dinilai membatasi hak suara warga. Gugatan ini diajukan ke pengadilan federal pada Senin (31/3/2025).

Peraturan itu, yang ditanda tangani Trump pada tanggal 25 Maret, mengharuskan warga negara untuk menyertakan bukti kecitizenship mereka ketika mendaftarkan diri menjadi pemilih.

Lagipula, surat suara yang dikirim melalui pos dan sampai setelah tanggal pemilu tidakakan dimasukkan dalam perhitungan.

Pada berkas perkara tersebut, Komite Nasional Partai Demokrat bersama dengan Wakil Ketua Senior Senat dari partai minoritas Chuck Schumer serta Wakil Ketua Senior House of Representatives dari partai minoritas Hakeem Jeffries mengklaim bahwa tindakan Presiden Trump melanggar asas-asas demokrasi.

"Presiden tak memiliki hak untuk menentukan peraturan pemilu kita," seperti tertera dalam tuntutan yang diserahkan di Washington DC sebagaimana dikabarkan AFP pada Selasa (1/4/2025).

"Perintah Eksekutif tersebut bertujuan untuk mendesak perubahan besar-besar terhadap prosedur warg negara Amerika Serikat dalam melakukan registrasi sebagai pemilih, menyampaikan suara mereka, serta berkontribusi dalam demokrasinya. Semua ini secara keseluruhan dapat menyingkirkan hak pilihan pemilih-pemilih yang valid tanpa ada satupun di antaranya yang sah," jelas tuntutan hukum tersebut.

Pernyataan yang berjudul "Menjaga dan Memelihara Kekhususan Pemilihan Umum AS" disebutkan oleh Trump sebagai tindakan terkuat yang pernah dilakukan untuk melindungi pemungutan suara tersebut.

Trump, yang sampai saat ini belum menerima kekalahan dalam Pemilu 2020, sering kali menyatakan tuduhan tentang adanya penipuan tanpa memiliki bukti yang memadai, terutama berkaitan dengan proses voting lewat surat.

Sejumlah pakar hukum menilai langkah Trump sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang bisa berdampak luas terhadap akses pemilih yang sah.

Bukan hanya Partai Demokrat, organisasiadvokat lainnya juga mengajukan tuntutan serupa. Campaign Legal Center dan State Democracy Defenders Fund pada hari yang sama.

"Perintah eksekutif presiden tersebut merupakan sebuah pelanggaran hukum yang dapat menyingkirkan sistem pemilihan umum kita yang sudah terbukti dan menyisihkan suara jutaan warga Amerika," ungkap Danielle Lang dari Campaign Legal Center dalam pernyataan resminya.

"Presiden sama sekali tidak berwenang menetapkan aturan pemilu melalui keputusan eksekutif, terutama jika aturan tersebut akan membatasi akses pemungutan suara dengan cara seperti ini," tegas Lang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims