Akibat Ijin Supian Suri untuk Pemkot Depok, ASN Boleh Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik, KPK tegaskan: Hal Ini Melanggar Aturan

UbiNews - Perselisihan terkait izin Wali Kota Depok Supian Suri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk pulang menggunakan kendaraan dinas semakin memperpanjang masalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyuarakan pendapatnya mengenai perdebatan tersebut.

KPK mengatakan bahwa tindakan tersebut telah menyalahi kode etika.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tegas bahwa mobil dinas dilarang keras dipakai untuk urusan perorangan oleh pegawai negeri dan pejabat publik.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk mudik Lebaran.

"Vehikel dinas semestinya dipakai untuk urusan resmi, bukan untuk keperluan personal," ungkap Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dalam pernyataannya, pada hari Selasa (1/4/2025). Kompas.com .

Profil Supian Suri, Walikota Depok yang Memperbolehkan PNS Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas dan Mendapat Kritikan dari Ahli

KPK menyarankan agar para pemimpin wilayah menjadikan diri mereka sebagai contoh bagi stafnya dalam upaya mencegah korupsi, khususnya saat peringatan hari besar.

KPK pun menghentikan penggunaan mobil dinas untuk perjalanan pulang kampung selama hari raya Idul Fitri.

“Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.

Pemimpin wilayah ataupun badan pengawas diminta untuk mengenakan hukuman administrasi kepada orang-orang yang telah ditunjukkan melanggar aturan.

"Mengenai penerimaan hadiah atau kenegosiasian yang berkaitan dengan posisi maupun konflik kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab seorang Aparatur Sipil Negara, hal ini tak cuma menyalahi aturan dan norma etika tetapi juga bisa memunculkan risiko untuk melakukan tindakan pidana korupsi," jelas Budi.

Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.

Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.

“Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.

Sekarang ini, Wali Kota Depok, Supian Suri, berani memberikan izin untuk menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan pulang kampung Lebaran tahun 2025.

Itu dikatakan oleh Supian Suri ketika dia diwawancara oleh pers pada hari Jumat (28/3/2025).

"Kami memberikan izin kepada teman-teman yang benar-benar terpercaya untuk menggunakan mobil dinas (bagi mereka yang ingin mudik), " ujar Supian, seperti dilansir UbiNews dari Tribunnews.com.

Supian menyatakan bahwa keputusan itu dibuat setelah memikirkan banyak hal, salah satunya adalah penghargaan terhadap karyawan yang sudah lama melayani Pemerintah Kota Depok.

Dia mengatakan bahwa tidak semua Pegawai Negeri Sipil mempunyai mobil sendiri, oleh karena itu diharapkan dengan adanya keputusan ini bisa memberikan manfaat bagi mereka.

Pertama, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, oleh karena itu diharapkan hal ini dapat memberikan bantuan dan menghargai dedikasi mereka selama ini, sehingga kami mendukungnya," terang Supian.

Meski Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah menerbitkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung.

Dia langsung menyindir Supian Suri karena dianggap tidak mematuhi instruksi dari gubernur.

"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi, dikutip dari Tribunnews.com.

Pemanfaatan mobil dinas untuk tujuan pribadi bisa mengakibatkan kerugian bagi negara apabila timbul kerusakan.

"Ya sudahlah abaikan saja. Memang begitu risikonyanya. Bagaimana jika mobil dinas yang sedang digunakan mengalami masalah di jalan? Hal itu menjadi tanggungan negara dan perlu dipertanggungjawabkan," tandasnya.

Gubernur juga menegaskan kritikan terhadap pendapat Supian Suri yang mengemukakan bahwa tidak seluruh pegawai negeri sipil mempunyai kendaraan pribadi.

Dedi menyatakan bahwa para pegawai negeri sipil yang mendapatkan mobil dinas biasanya bertingkat Eselon III atau II, mereka seharusnya mampu secara keuangan untuk membeli kendaraan sendiri.

"Gaji tambahan untuk eselon III dan II sudah memadai, jika gaji pegawai negeri sipil dengan jabatan eselon III dan II tersebut mencukupi, mustahil tidak memiliki kendaraan pribadi. Jika mereka tetap memiliki mobil sendiri, mengapa perlu menggunakan mobil dinas? Logikanya sederhana," jelasnya.

Terancam Disanksi

Saat yang sama, Kemendagri mengambil tindakan terkait dengan keputusan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas selama mudik lebaran pada tahun 2025.

Bima Arya Sugiarto, wakil dari Menteri Dalam Negeri, juga ikut berkomentar mengenai hal tersebut.

"Mobil dinas tersebut merupakan aset negara dan fasilitas milik negara yang seharusnya dipakai untuk keperluan berkaitan dengan tugas serta layanan masyarakat," ungkap Bima Arya ketika ditemui setelah melaksanakan salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025.

"Maka jika tidak berkaitan dengan pekerjaan atau layanan masyarakat, apalagi untuk keuntungan pribadi, sebaiknya alat tersebut tidak dipakai," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa terdapat berbagai risiko kerusakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara jika kendaraan itu dipergunakan untuk perjalanan pulang kampung.

Maka dari itu, Bima mengharapkan para pemimpin wilayah untuk menyimak masalah ini dengan cermat.

Sebab itu, pemakaian kendaraan dinas telah ditentukan dalam peraturan-peraturan hukum dan tak dapat diragui atau dipersoalkan.

"Iya kita akan mengingatkan mereka. Sanksi tersebut tentunya akan diumumkan kemudian oleh pengawas personel masing-masing. Bapak Gubernur pasti akan menetapkan hukumannya," tutupnya.

>>>Perbarui berita terbaru di Google News UbiNews

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims