Apakah Evaluasi SOP Prajurit Dapat Mengurangi Pelanggaran oleh Oknum TNI?
JAKARTA, UbiNews - Kasus kejahatan yang belakangan melibatkan oknum prajurit TNI menjadi sorotan.
Terbaru, kasus yang tengah mencuat ialah pembunuhan jurnalis dari sebuah medianan online Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terdapat seorang wanita yang bernama Juwita.
Disebutkan bahwa Juwita diyakini telah ditembak mati oleh pacarnya yang notabene adalah seorang anggota TNI AL bertitel Kelasi dan bersingkatan J.
Berdasarkan kasus tersebut, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menyarankan untuk merevisi peraturan-peraturan terkait dengan kehadiran prajurit TNI di luar asrama militer.
Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
"Bagaimana prosedur mereka untuk keluar dari barak, serta cara mengikuti tatacara keluarnya dari kamp militer. Selanjutnya, jenis misi apa yang diberikan kepada mereka dan bagaimana sikap mereka ketika bertugas dalam lingkungan sipil," ungkap Rizal pada hari Jumat (28/3/2025).
"Kemampuan untuk beradaptasi dengan lingkungan sipil perlu ditingkatkan. Mereka harus bisa bersikap profesional sebagai prajurit saat dibutuhkan dan menjadi bagian aktif dari komunitas sipil serta masyarakat secara umum tanpa mencampuradukkan keduanya," jelasnya.
Komandannya bertanggung jawab
Merespons usulan Komisi I, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengawasan setiap prajurit di satuan adalah tugas dari Komandan Satuan (Dansat).
Sehingga, menurut dia, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan atau bahkan melanggar hukum, Dansat juga ikut bertanggung jawab.
"Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu," kata Kristomei, saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
Ia mengungkapkan, sudah ada SOP prajurit keluar dari barak.
Apabila terdapat saran tentang peninjauan kembali, menurutnya, seharusnya ini mendorong Dansat untuk lebih meningkatkan peringatan kepada para prajurit yang berencana keluar.
"SOP standar mengenai peningkatan status sebagai anggota kesatria sebetulnya telah tersedia. Yang perlu dilakukan adalah mendapatkan pemantauan lebih lanjut dari pihak komandan unit terkait agar para prajurit dapat sepenuhnya mentaatinya serta meningkatkan tugas pengawasan oleh setiap komandan unit mereka sendiri," ungkap sang jenderal berbintang satu dari TNI tersebut.
Ia kemudian mengingatkan setiap prajurit TNI wajib mematuhi ragam aturan, mulai dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
"Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya," ungkap dia.
Keluar dari barak bukanlah solusi bagi permasalahan tersebut.
Pengamat militer Khairul Fahmi berpendapat bahwa usulan Komisi I supaya TNI melakukan evaluasi pada prosedur operasional standar (SOP) tentang ijin tinggal di luar barrack tidak dapat menjadi penyelesaian pokok untuk masalah tindakan keras yang dilakukan oleh sebagian personel.
Menurutnya, adanya tentara di luar barak tak menjadi inti permasalahan tersebut.
"Tiada halangan bagi prajurit TNI untuk berada di luar kesatuan militer. Mereka tidaklah seperti makhluk kosmik. Sebaliknya, mereka merupakan anggota masyarakat biasa, memiliki keluarga, ikut serta dalam kehidupan sosial, dan mempunyai hak atas waktu istirahat atau refreshing sesuai standar psikologi dan sosial," jelas Khairul saat ditemui oleh UbiNews pada hari Selasa semalam.
Dia menyebutkan bahwa tidak seluruh tentara TNI bertempat tinggal di area militer.
Banyak di antara mereka, khususnya yang bertugas di unit teritorial Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau di basis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut serta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, menetap di luar asrama bersama dengan warga negara biasa.
Dalam hal ini, mengurangi atau menyempitkan batasan untuk meninggalkan barak dianggap sebagai keputusan yang kurang tepat.
Dia menggarisbawahi bahwa aturan tentang pemberianizin masuk-keluar barak sudah dijabarkan dengan rincian dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) setiap korps Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Aturan tersebut meliputi prosedur pemberian izin, mekanisme pemantauan, kewajiban petugas piket, serta konsekuensi untuk para pelaku pelanggaran.
Akan tetapi, menurut Khairul, masalah sebenarnya ada di pelaksanaanaturan itu sendiri.
"Apa peraturan dalam PUDD diterapkan dengan konsisten? Apakah supervisi atasannya cukup efisien? Dan lebih penting lagi, bisakah pelatihan moral prajurit mencakup aspek mental, etika, serta tanggung jawab sosial mereka?" ungkapnya.
Dia menyatakan bahwa penilaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilakukan tanpa mengarah pada pembatasan gerakan prajurit dengan cara yang keras atau otoriter.
Justru demikian, mendukung peningkatan peran pengawasan, bimbingan, dan kewajiban di dalam hierarki organisasi.
"Sebagian besar tentara dari TNI tidak melanggar aturan, apalagi sampai menggunakan kekuatan pada penduduk setempat. Menyamaratakan semua bisa membahayakan serta merusak semangat para personel. Penilaian perlu dijalankan dengan objektif, didasarkan pada fakta, dan tanpa menciptakan citra negatif," ujarnya.
Selanjutnya, dia berpendapat bahwa yang diperlukan bukan hanya pembatasan untuk meninggalkan barak, tetapi juga penerapan disiplin dan etika bagi para prajurit di setiap tempat mereka berada.
"Penilaian terhadap SOP sebaiknya dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan keahlian profesi, bukannya hanya sebagai batasan yang mungkin mengurangi solidaritas dan semangat corps," demikian katanya.
Komentar
Posting Komentar