Apakah Evaluasi SOP Prajurit "Keluar Barak" Efektif Mengurangi Pelanggaran oleh Oknum TNI?

JAKARTA, UbiNews - Insiden kriminal terbaru yang menyeret sejumlah anggota TNI menjadi perhatian publik.

Terbaru, kasus yang tengah ramai diperbincangkan ialah pembunuhan seorang jurnalis media online Di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terdapat seorang wanita bernama Juwita.

Disebutkan bahwa Juwita diyakini telah disiram oleh pacarnya yang notabene adalah seorang anggota TNI AL bertitel Kelasi dan memiliki inisial J.

Berdasarkan kasus tersebut, anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menyarankan untuk merevisi peraturan-peraturan terkait dengan kedudukan prajurit TNI yang berada di luar barak.

Ini bertujuan agar pengawasan atas prajurit saat mereka melakukan kegiatan di luar barak dapat diperkuat guna menghindari pelanggaran.

"Bagaimana prosedur mereka untuk keluar dari barak, serta cara mereka meninggalkan kawasan militer. Selanjutnya, tugas apa yang diberikan kepada mereka dan sikap seperti apakah yang harus ditunjukkan ketika berinteraksi dengan masyarakat umum," ungkap Rizal pada hari Jumat, 28 Maret 2025.

"Kemampuan adaptasi dengan sipil yang mesti ditingkatkan. Kapan mereka bertindak profesional sebagai seorang prajurit, kapan sebagai bagian dari komunitas sipil, bagian dari masyarakat. Jadi, itu tidak boleh dicampur,” tambah dia.

Komandannya bertanggung jawab

Merespons usulan Komisi I, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa pengawasan setiap prajurit di satuan adalah tugas dari Komandan Satuan (Dansat).

Sehingga, menurut dia, apabila ada prajurit yang melakukan kesalahan atau bahkan melanggar hukum, Dansat juga ikut bertanggung jawab.

"Saat anggotanya melakukan kesalahan, maka sang pemimpin pun turut bertanggung jawab atas hal tersebut. Ini sangat jelas dalam aturan militer," ungkap Kristomei ketika ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada hari Selasa (1/4/2025).

Dia menyebutkan bahwa telah terdapat prosedur standar untuk Prajurit yang keluar dari barak.

Apabila terdapat saran tentang peninjauan kembali, menurutnya, seharusnya itu mendorong Dansat untuk lebih meningkatkan peringatan bagi para prajurit yang berencana keluar.

"Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu dan fungsi pengawasan dari komandan satuan masing-masing," ujar jenderal TNI bintang satu itu.

Ia kemudian mengingatkan setiap prajurit TNI wajib mematuhi ragam aturan, mulai dari Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.

"Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya," ungkap dia.

Meninggalkan barak tidak menyelesaikan inti permasalahan

Pengamat militer Khairul Fahmi menyatakan bahwa ide Komisi I supaya TNI memeriksa kembali pedoman tindakan standar (SOP) berkaitan dengan ijin meninggalkan asrama tidak sepenuhnya menjadi jawaban pokok untuk mengatasi masalah kekerasan yang dilakukan oleh sebagian anggota tentara.

Menurutnya, adanya tentara di luar barak tak menjadi inti dari permasalahan tersebut.

"Tiada apa-apa yang salah jika anggota TNI berada di luar kesejateraan. Mereka tidak boleh dilihat sebagai makhluk kosong. Sebaliknya, mereka adalah sebahagian daripada komuniti, mempunyai keluarga, kehidupan sosial, serta memiliki hak untuk mengekalkan aktiviti rekreasi baik dari segi psikologi mahupun sosiologi," jelas Khairul kepada UbiNews , Selasa malam.

Dia menyebutkan bahwa tidak seluruh tentara TNI bertempat tinggal di area militer.

Banyak di antara mereka, khususnya yang bertugas pada unit militer darat atau basis angkatan laut serta udara TNI, tinggal di luar asrama bersama penduduk sipil.

Dalam hal ini, mengurangi atau menyempitkan batasan untuk meninggalkan barak dianggap sebagai keputusan yang kurang tepat.

Dia menggarisbawahi bahwa aturan tentang pemberianizin masuk-keluar barak sudah dijabarkan dengan rincian dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam (PUDD) setiap korps Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Aturan tersebut meliputi prosedur pemberian izin, mekanisme pengawasan, kewajiban petugas piket, serta konsekuensi untuk pelaku pelanggaran.

Namun, menurut Khairul, masalah sebenarnya justru ada di pelaksanaan aturan tersebut.

"Apa peraturan dalam PUDD dieksekusi dengan konsisten? Bisakah supervisi atasannya berjalan dengan baik? Yang lebih penting lagi, adakah pendidikan moral prajurit benar-benar mempengaruhi sisi mental, etika, serta tanggung jawab sosial mereka?" katanya.

Dia menggarisbawahi bahwa penilaian terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) harus dilakukan tanpa memberikan batasan mobilitas prajurit dengan cara yang otoriter.

Justru, mendukung peningkatan peran pengawas, pelatihan, serta kewajiban di dalam hierarki organisasi.

"Banyak anggota TNI tidak melanggar aturan, apalagi menyakiti masyarakat. Jadi, membuat generalisasi malah bisa membawa bahaya dan merusak semangat tim. Penilaian perlu dibuat dengan adil, didasarkan pada fakta, serta tanpa menciptakan citra negatif," ungkapnya.

Selanjutnya, dia menganggap bahwa yang diperlukan bukan pembatasan untuk meninggalkan barak, tetapi penerapan disiplin dan etika bagi para prajurit di setiap lokasi mereka berada.

"Evaluasi SOP harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat profesionalisme, bukan sekadar pembatasan yang berisiko melemahkan kohesi dan semangat korps," pungkas dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims