Bolehkah Menikahi Sepupu yang Tertarik saat Lebaran? Hukum dalam Islam
UbiNews Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri bukan sekadar kesempatan untuk berbuka puasa bersama dan menjalin tali persaudaraan, tetapi juga merupakan saat di mana seluruh anggota keluarga besar berkumpul.
Pada momen ini, hampir semua anggota keluarga berkumpul untuk merayakan hari raya bersama-sama sekaligus menjadi melepas rasa rindu setelah lama tidak berjumpa.
Untuk beberapa anggota keluarga, waktu lebaran merupakan kesempatan pertemuan pertama usai bertahun-tahun terpisah.
Bukan hal biasa juga, waktu lebaran jadi kesempatan pertama bertemu untuk beberapa orang yang mungkin belum pernah kenal sebelumnya atau bahkan sama sekali enggak tahu kalau ternyata mereka punya hubungan sebagai saudara.
Keadaan ini umumnya dirasakan oleh kalangan remaja di lingkungan keluarga yang luas.
Adegan pertemuan semacam itu mungkin juga menghasilkan minat saling tarik-menarik antara mereka, yaitu orang-orang dengan hubungan persahabatan yang kuat.
Minat tersebut sering kali mengundang hasrat untuk bisa menikahkan sepupu dari keluarga bapak atau ibu.
Maka, apa pendapat Islam mengenai perkawinan antara sepupu sendiri?
Apakah boleh menikahkan seseorang yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan walaupun bukan darah?
Apakah Boleh Menyatukan Puasa Syawal Bersamaan Dengan Puasa Senin-Kamis? Inilah Niat Untuk Melakukan Puasa Syawal
Hukum menikahi sepupu sendiri
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, hukum menikahi sepupu dalam Islam adalah diperbolehkan.
"Izinkan itu. Jika ada kesempatan, gunakan dengan baik," katanya seperti dilansir dari Kompas.com , Senin (31/3/2025).
Namun begitu, Muslim masih perlu menaati peraturan tradisional yang ada di wilayahnya.
Karena itu, di antara beberapa kebiasaan setempat, seperti halnya dengan yang berlaku di Minangkabau, terdapat pantangan untuk menikah dengan sepupu dari pihak ibu.
Berikut penjelasannya: Sepupu merupakan anak dari paman atau bibi, entah itu dari sisi ibu ataupun ayah, serta tidak tergolong dalam kategori kerabat yang diharamkan untuk pernikahan.
Sebaliknya, kata Anwar, kelompok orang yang dilarang untuk dinikahinya berdasarkan hukum Islam, seperti tertulis dalam Surat An-Nisa Ayat 23.
Seperti halnya Anwar Abbas, pendakwah terkenal serta pengasih dari Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya pun menyampaikan pandangan yang sama.
Dalam sebuah video kajiannya yang diunggah YouTube Al-Bahjah TV pada Agustus 2018 lalu, Buya Yahya mengatakan, bahwa pernikahan antara sepupu dalam islam dibolehkan.
Aturan Menikah dengan Kerabat Sendiri dalam Agama Islam, Lihat juga Wanita-wanita yang Tidak Boleh Dilakukan Pernikahan
Buya Yahya menyatakan bahwa Islam mengizinkan perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang berkerabat sebagai sepupu.
Akan tetapi, keterkaitan mereka harus dijaga agar tetap berada dalam batasan sebagai saudara sekampung saja.
"Maka jika Anda seorang perempuan muda yang memiliki paman, dan bila sang paman juga mempunyai anak, berarti mereka adalah saudara kandung Anda. Apabila hubungan keluarga terbatas pada hal ini, yakni antara Anda dengan cucu paman Anda, maka perkawinan di antara kedua belah pihak tersebut diperbolehkan," jelas Profesor bernama lengkap Prof KH Yahya Zainul Ma'arif Lc MA PhD itu.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Buya Yahya soal hukum menikahi sepupu sendiri.
Kekasih yang dilarang untuk dikawini
Walaupun diperbolehkan, terdapat beberapa pengecualian sehingga sepupu tersebut tidak dapat menikah.
Dalam video yang sama, Buya Yahya menyatakan bahwa situasi perkawinan seperti itu tidak diizinkan jika hubungan antara pria dan wanita bukan hanya bersaudara kandung, tetapi juga memiliki tali silaturahmi keluarga tambahan.
Seperti misalnya sepupu namun pada saat yang sama juga merupakan saudara satu susuan.
Menurut Buya Yahya, dalam kasus seperti ini, seseorang yang tadinya diperbolehkan untuk menikah menjadi tidak diizinkan lagi karena adanya ikatan persusuan dengan seorang wanita, yakni melalui ibu susuan.
Seperti yang dikenal, dalam Islam, saudara susu adalah mahram sehingga tidak diizinkan untuk menikah.
"Sebagai longgar selama ia masih saudara kandung Anda, maka saudara tersebut diperbolehkan untuk menikah," jelas Buya Yahya.
"Apa artinya tak ada pantangan tambahan," lanjutnya.
Walaupun diizinkan dan tidak ditentang, lanjut Buya Yahya, terdapat peringatan untuk umat Muslim tersebut.
Ini berarti menghindari pernikahan dengan orang yang memiliki ikatan darah yang terlalu dekat, misalnya antara sepupu karena mereka dianggap masih sangat erat keterkaitan dalam satu keluarga.
Tetapi disarankan untuk menikahi seseorang dengan hubungan yang jauh.
"Pada intinyanya, sah-sah saja menikahi putri dari cucu kakak ibunya asal tidak terdapat hubungan mahram yang lain," jelas Buya kembali dengan tegas.
"Tetapi disarankan untuk menikah dengan orang yang lebih jauh jika memungkinkan," tegasnya.
Perkawinan antara Saudara Kandung dan sepupu, Apakah Halal Menurut Agama Islam? Mari Mendengarkan Penjelasan dari Buya Yahya Di Bawah Ini
Perempuan yang haram dinikahi
Dalam agama Islam, seseorang yang beragama Muslim dilarang mengawini wanita atau pria yang tergolong sebagai mahram.
Mereka yang tergolong dalam kategori mahram adalah wanita atau pria yang tetap dianggap sebagai kerabat dekat berdasarkan garis keturunan, persusuan, atau ikatan pernikahan.
Menurut definisinya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (4/5/2022) Ada tiga alasan yang bisa membuat hubungan menjadi seperti mahram, yaitu termasuk dalam poin-poin berikut:
1. Mahram sebab keturunan
Orang-orang yang termasuk mahram karena hubungan darah dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nisa Ayat 23. Mereka terdiri dari:
- Ibu-ibumu
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara ayahmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Putri-putri dari keponakan-konpakan lelaki Anda
- Putri-putri dari keponakan perempuanmu.
2. Mahram sebab susuan
Mahram karena menyusui mencakup tujuh kategori, seperti tertulis di Surah An-Nisa ayat 23.
Wanita yang dilarang untuk menikah akibat ikatan menyusui mencakup:
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara-saudara perempuan sepersusuan.
Terkait saudara sepersusuan yang menjadi mahram hanya dari sekali menyusu atau banyak, para ulama berbeda pendapat.
Sebagian mengatakan, sekali menyusu sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, sedangkan yang lain membatasi hingga tiga kali menyusui.
MPU Banda Aceh Soroti Maraknya Penggunaan Celana Pendek di Ibukota, Waled Rusli: Patuhi Hukum!
3. Mahram sebab perkawinan
Berikutnya, mahram akibat pernikahan mencakup enam kategori, yakni:
- Ibu-ibu istrimu (mertua)
- Istri-istri anak kandungmu (menantu)
- Anak-anak istrimu yang berada di bawah pengawasanmu dari istri yang sudah kamu sambung hubungan intimnya.
- Wanita yang sudah dinikahi ayahmu (istri tiri)
- Dua perempuan yang bersaudara
- Perempuan yang bersuami.
Dalam konteks anak tiri, mereka akan menjadi mahram apabila ibu kandungnya sudah di campur dengan suami.
Namun, apabila belum demikian, maka pernikahan antara keduanya baru diizinkan setelah sang ibu berpisah dari suaminya.
Ibumu dari seorang wanita yang menikah menjadi makhrom karena ikatan perkawinan saja, walaupun gadis itu belum dihimpunkan.
(Note: "Makhrom" atau kadang ditulis sebagai "mahram", merujuk pada hubungan keluarga tertentu dalam konteks agama Islam.)
Sebaliknya, apabila memutuskan untuk menikahi wanita yang merupakan mahram, perkawinannya akan dibatalkan.
Jika terus diabaikan dan diteruskan, hal ini dapat menyebabkan sejumlah konsekuensi yang lebih serius.
(UbiNews/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Komentar
Posting Komentar