Gembira PPSU Sambut Evaluasi Kontrak Tiga Tahunan: Fokus pada Kejelasan Jabatan
JAKARTA, UbiNews - Tim PPSU sangat mendukung skema penilaian kontrak kerja berdurasi tiga tahun karena menawarkan ketentuan pekerjaan jangka panjang yang lebih stabil.
Terlebih dahulu, kontrak pekerjaan mereka dicek tiap tahunnya oleh pihak kelurahan.
Akhirnya, mereka menyatakan bahwa setiap tahun merasa cemas tentang kemungkinan tidak diperpanjang kontraknya.
Novan (56), bukan namanya sungguhan, adalah petugas kebersihan di wilayah Jaksel dan merasakan ketidaknyamanan karena perlu memperbarui kontrak kerjanya tiap tahun.
Sebab, dia memiliki tiga orang anak dan sang istri yang harus dihidupi.
"Benar-benar sangat berguna. Kebanyakan anggota PPSU adalah individu dengan kondisi keuangan yang kurang stabil. Apalagi seperti saya, jika dievaluasi kembali dan tidak terpilih, akan merepotkan untuk kelangsungan hidup sehari-hari," ungkapnya ketika ditemui oleh UbiNews pada hari Selasa, 1 April 2025.
Belum lagi tiap tahunnya ia harus merogoh kocek dan memakan waktu untuk mengkoleksi dokumen-dokumen tersebut guna penilaian kontrak tahunannya.
Berkas itu antara lain Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga surat keterangan kesehatan.
Namun, ia tidak mempertanyakan uangnya, melainkan ketetapan hatinya dalam membantu keluarganya hidup.
"Iya, sekitarRp 100.000 perlu dikeluarkan untuk berkas tersebut. Namun, hal yang paling penting adalah kepastian pekerjaannya saja. Saya cemas, mungkin besok saya bisa memperbarui atau tidak?" katanya.
Senada, Arief Fadhillah (54), PPSU asal Jakarta Timur, juga mengaku terbantu dengan evaluasi kontrak setiap tiga tahun.
Sebab, dia bisa lebih fokus bekerja selama tahun-tahun tersebut ketimbang hanya merisaukan perpanjangan kontraknya setiap tahun.
"Alhamdulillah ngebantu juga. Soalnya kan kita perpanjangnya setiap tahun. Kalau yang sekarang lebih enak, jadi lebih fokus kerja aja selama tiga tahun," kata Arief.
Sama seperti Novan, Arief pun risau dengan perpanjangan kontrak setiap satu tahun.
"Iya tetap cemas juga tiap tahun," sambung Arief singkat.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jakarta sudah merombak cara penilaian kontrak kerja untuk para anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), yang biasa dikenal sebagai pasukan oranye.
Apabila sebelumnya kontrak pekerjaan mereka dinilai setahun satu kali, maka saat ini penilaian akan dijalankan tiap tiga tahun sekali.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyebut bahwa keputusan tersebut ditujukan untuk memberikan jaminan pekerjaan kepada anggota PPSU yang sebelumnya selalu dihadapkan pada penilaian tahunan.
Mereka tidak akan dinilai kembali setiap tahun melainkan menurut keinginan saya adalah tiap tiga tahun sekali. Jika mereka benar-benar disiplin dan terus berusaha dengan giat, tentu kami akan memperbarui kontraknya," ungkap Pramono Anung ketika ditemui di Residenz Dinas, Taman Suropati, No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin (31/3/2025).
Melalui perpanjangan penilaian ini, ia menginginkan supaya karyawan PPSU dapat lebih berkonsentrasi pada tanggung jawabnya tanpa ada kecemasan tentang kontrak tahunannya.
Di samping itu, kata Prammono, Pemerintah Provinsi Jakarta juga tengah mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang ambang batas umur pekerja PPSU.
Pramono mengatakan bahwa banyak pegawai PPSU yang masih dalam kondisi fisik bugar pada usia 55 hingga 58 tahun, oleh karena itu diperlukan pertimbangan untuk memungkinkan mereka terus bekerja.
"Pertimbangan saya demikian, mengingat kondisi fisik seseorang yang berumur antara 55 hingga 58 tahun saat ini masih cukup baik untuk tetap bekerja. Apalagi jika mereka memiliki kewajiban dalam keluarga seperti dirinya," ujar Pramono.
Dengan implementasi dari aturan tersebut, ia berupaya agar karyawan PPSU dapat memperoleh hak-hak mereka saat menjalankan tugas.
"Pada intinya, kami menyediakan berdasarkan prinsip apa yang seharusnya menjadi hak mereka, karena setelah pensiun, kebanyakan dari mereka merasa cemas dan tidak memiliki jaminan apapun," kata Pramono Anung.
Komentar
Posting Komentar