Mengapa Sistem Coretax Tak Bisa Diakses? Penyebabnya Mungkin Ini!
JAKARTA, UbiNews - Sistem administrasi layanan perpajakan Coretax pagi ini, Rabu (2/4/2025) tidak dapat diakses.
Saat mengakses sistem Coretax di laman web coretaxdjp.pajak.go.id, ditemukan pemberitahuan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang menjalankan proses perawatan pada sistem tersebut.
"Terima kasih atas masukan berharga serta kepercayaan yang sudah diberikan kepada kami. Untuk selalu memperbaiki mutu pelayanan, DJP akan melaksanakan perawatan pada sistem Coretax DJP sehingga dapat meningkatkan efisiensi kerjanya dan menyelesaikan semua hambatan yang telah disebutkan oleh Anda," demikian tertulis dalam pengumuman itu.
"Saat prosedur ini sedang berlangsung, sistem Coretax DJP akan sulit dijangkau untuk sementara waktu. DJP sangat menyesalkan gangguan yang mungkin timbul dan bersumpah untuk cepat melanjutkan penyediaan layanan yang lebih unggul dan handal bagi Anda," demikian dilengkapi dalam pernyataan tersebut.
Penjelasan DJP
Masalah yang terjadi pada sistem Coretax ternyata sudah diberitahukan oleh DJP Kemenkeu melalui Surat Pengumuman Nomor NOMOR PENG-24/PJ.09/2025 dengan tanggal 1 April 2025.
Dalam pesannya itu, Direktorat Jenderal Pajak melalui Direktur Pengawasan, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti menyatakan bahwa saat ini sedang berlangsung proses perbaikan sistem untuk memastikan kinerja optimal dari infrastruktur TI dan komunikasi yang dimiliki oleh DJP.
Perawatan pada sistem tersebut menyebabkan situs web Coretax menjadi tak bisa dijangkau mulai dari tanggal 1 April 2025 jam 18.00 WIB hingga 2 April 2025 jam 12.00 WIB.
"DJP bakal melaksanakan perawatan sistem yang akan menyebabkan adanya masa downtime pada aplikasi Coretax DJP. Masa ini akan memengaruhi dan membuat semua fitur dalam aplikasi Coretax DJP menjadi tak bisa dijangkau oleh para pengguna," demikian tertulis dalam pengumuman itu.
Mengingat adanya hambatan dalam sistem Coretax, DJP dengan demikian mengungkapkan permohonan maafnya kepada seluruh wajib pajak.
"Terkait masalah ini, kami menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang disebabkan," demikian tertulis dalam pernyataan DJP.
Komentar
Posting Komentar