Moratorium TKI ke Arab Saudi Tetap Berlaku, Menteri: Waktunya Tak Tepat untuk Mengubah Kebijakan

JAKARTA, UbiNews – Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk mendefer penarikan kembali larangan ekspor tenaga kerja Indonesia (TKI) menuju Arab Saudi.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan pencabutan moratorium ini masih dalam tahap persiapan dan harus dilakukan dengan matang agar perlindungan pekerja migran dapat terjamin dengan baik.

"Proses ini masih berjalan, kita harus berbicara dengan DPR dan berbagai pihak lainnya untuk memastikan perjanjiannya detail dan dapat dukungan publik," ujar Karding di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Kardin memastikan bahwa pihak berwenang enggan membuat keputusan dengan cepat.

" Ini menyangkut nyawa dan kesejahteraan seseorang. Oleh karena itu, kami tidak bisa terburu-buru," tandasnya.

Setelah perayaan Idul Fitri pada tahun 2025, Kementerian BP2MI berencana untuk mempercepat proses penyusunan aturan teknis mengenai pengiriman tenaga kerja asing ke beberapa negara lainnya, termasuk pemberian sertifikat dan akreditasi bagi Tenaga Kerja Indonesia sebelum mereka diantar ke luar negeri.

Untuk pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi, pemerintah terus mengumpulkan pendapat dari beragam kelompok, termasuk publik.

"Oleh karena ada banyak permasalahan di masa lalu, kita perlu berhati-hati dan bertahap. Perjanjian Kerjasama yang tengah dibahas ini harus sangat rinci serta menjamin perlindungan bagi para pekerja dengan lebih baik," terangkan Kardin.

Moratorium TKI ke Arab Saudi Sejak 2015

Moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015, menyusul tingginya angka kekerasan terhadap TKI.

Sebelumnya, Karding pernah menyampaikan rencana untuk mencabut moratorium ini pada 20 Maret 2025.

Namun, penghapusan itu hanya akan terjadi setelah seluruh persiapan teknis rampung.

Kardin menyebut pula bahwa penandatanganan memorandum of understanding (MoU), yang dijadwalkan berlangsung, bakal jadi tanda awal kirimannya tenaga kerja Indonesia ke Arab Saudi.

Jumlah Tenaga Kerja Indonesia Yang Direncanakan Dikirim

Kardin menyatakan bahwa usai mencabut larangan tersebut, pihak berwenang merancang untuk memulangkan kurang lebih 600.000 tenaga kerja Indonesia, yang terbagi menjadi dua kelompok yaitu 400.000 orang akan bekerja di bidang rumah tangga dan sisanya yakni 200.000 lainnya akan ditugaskan ke sektor dengan tingkat keterampilan tinggi.

Pemerintah juga berencana mengubah komposisi pengiriman TKI, dari 80 persen untuk pekerjaan domestik menjadi 60 persen.

Pemerintah bertujuan untuk mencapai kisaran 297 ribu job order dari mancanegara di tahun 2025, dan diperkirakan akan meningkat menjadi 425ribu pada tahun 2026.

Berdasarkan sasarannya, diproyeksikan negara ini akan mendapatkan kiriman uang senilai kurang lebih Rp 439 triliun.

Dengan mengikuti sejumlah langkah tersebut, Kardin menjamin bahwa penghapusan larangan sementara akan dieksekusi secara cermat dan teliti untuk menjaga kesejahteraan serta melindungi para tenagakerja migran dari Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims