Opini: Menjelang Akhir Tahun, Antara Pengurangan Hukuman dan Potongan vonis
Oleh: Tian Rahmat
Lulusan Filsafat IFTK Ledalero Flores, Pengamat Isu-isu Strategis
UbiNews - Di peta hukum di Indonesia, suap-menyuap tidak hanya merupakan tindakan pidana, tetapi juga menjadi masalah yang sudah melekat dalam sistem kekuasaan.
Tiap tahun, jumlah petugas yang jatuh pada kasus suap semakin meningkat.
Akan tetapi, hal yang jauh lebih mengejutkan tidak sekadar besarnya angka, namun juga cara di mana rasa adil tampak lentur; hukumannya seperti dapat ditawar-negosiasikan, vonis bisa dikurangi, sementara hukuman keras cenderung menjadi topik diskusi daripada realitas yang sesungguhnya.
Hukuman Mati: Jawaban Atau Hanya Retoris?
Ide akan menghukum mati para koruptor muncul lagi di berbagai ruang diskusi publik.
Gagasan tersebut memperoleh dukungan dari sejumlah orang yang meyakini bahwa ancaman sanksi terberat bisa berfungsi sebagai detterens untuk para koruptor.
Akan tetapi, keefektifan vonis hukuman mati untuk mengatasi korupsi terus menjadi topik perdebatan yang berkelanjutan.
Ahmad Taufan Damanik, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dalam sebuah diskusi daring berjudul "Perubahan Sistem Peradilan dan HAM di Indonesia" yang diselenggarakan pada tanggal 12 Maret 2021, mengungkapkan bahwa hukuman mati ternyata belum membuktikan keefektifannya untuk memperkecil tingkat kasus korupsi.
Ia mencontohkan negara-negara Skandinavia yang justru berhasil menekan korupsi tanpa menerapkan hukuman mati, melainkan melalui transparansi dan reformasi sistem hukum yang ketat (Kompas, 12 Maret 2021).
Sementara Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan penerapan hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu misalnya, jika korupsi dilakukan saat bencana nasional.
Namun, hingga kini, ancaman tersebut tetap sebatas teks hukum yang jarang diterapkan.
Amnesti Koruptor: Restoratif atau Kemunduran?
Pernyataan kontroversial muncul dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada 19 Desember 2024 di hadapan mahasiswa Indonesia di Kairo.
Ia menyampaikan kemungkinan pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan seluruh aset yang mereka gelapkan.
"Saya ingin menyampaikan sebuah peringatan bagi mereka yang sudah menggunakan dana negara untuk kepentingan pribadi. Bila Anda dapat mengembalikannya secara lengkap, kami mungkin akan melihat kemungkinan memberikan sanksi yang kurang keras. Namun demikian, aturan tetap harus dijunjung tinggi dan tidak bermaksud bahwa tindakan suap boleh dilewati," kata Prabowo seperti dilansir Antara pada tanggal 19 Desember 2024.
Pernyataan ini menuai pro dan kontra. Pendukungnya melihatnya sebagai pendekatan restoratif, di mana negara dapat memulihkan keuangan tanpa harus menanggung biaya panjang proses peradilan.
Namun, kritik muncul dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai bahwa langkah ini justru dapat mengendurkan efek jera dan memberi kesan bahwa korupsi adalah kejahatan yang bisa dinegosiasikan (Tempo, 20 Desember 2024).
Diskon vonis: Saat Hukuman Dapat DiNegosiasikan
Fenomena “diskon vonis” atau pengurangan hukuman bagi koruptor bukan hal baru di Indonesia.
Pada berbagai kesempatan, tersangka kasus suap menerima pengurangan hukuman lewat keputusan banding, kasasi, ataupun proses remisi serta grasi.
Misalnya saja dalam kasus Juliari Batubara, eks Menteri Sosial yang divonis bersalah atas tindakan suap dengan dana bantuan sosial pandemi Covid-19, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta telah menghukumnya selama 12 tahun kurungan pada tanggal 23 Agustus 2021.
Namun, setelah melakukan upaya kasasi, vonis tersebut diperpendek menjadi 10 tahun penjara. Penyusutan hukumannya mendapat kecaman lantaran tindakan rasuahnya berhubungan erat dengan bantuan untuk warga yang terkena dampak dari sebuah pandemik.
maka seharusnya menghukum dengan lebih berat (Kompas, 24 Agustus 2021).
Sebuah kasus berbeda melibatkan verdit terhadap Syamsul Arifin, eks gubernur Sumatera Utara, yang awalnya dikenaikan hukuman 6 tahun kurungan atas tuduhan penyimpangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setelah melakukan banding, masa hukuman berkurang menjadi empat tahun (Detik, 15 Oktober 2012).
Peristiwa ini menciptakan pertanyaan penting: kenapa pengurangan hukuman untuk para penyuap lebih umum daripada menjatuhkan sanksi keras yang seharusnya menjadi peringatan?
Keefektifan Sanksi Berat: Bagaimana Pendapat Data?
Beberapa studi internasional menunjukkan bahwa hukuman berat saja tidak cukup untuk memberantas korupsi.
Data dari Transparency International menunjukkan bahwa negara-negara dengan skor Corruption Perceptions Index (CPI) tertinggi, seperti Denmark (90/100) dan Finlandia (87/100) pada tahun 2023, justru tidak menerapkan hukuman mati bagi koruptor (Transparency.org, 2023).
Sebaliknya, negara-negara yang masih menerapkan hukuman berat, seperti China dan Iran, tetap menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan korupsi.
Ini menunjukkan bahwa hukuman berat perlu diimbangi dengan reformasi kelembagaan, transparansi, dan sistem pengawasan yang ketat.
Menciptakan Sistem yang Tangguh: Rahasia Menghapuskan Korupsi
Sebaiknya kita mengutamakan perubahan sistematik, seperti halnya dengan reformasi di dalam sistem, daripada hanya berkonsentrasi pada hukuman mati ataupun pardon, untuk dapat secara efisien memerangi korupsi. Berikut beberapa contohnya:
1.
2.
3.
Penyederhanaan kejelasan belanja pemerintah dengan memperkenalkan platform daring bagi masyarakat umum.
Penerapan hukum yang tak berpihak, dengan menjamin bahwa semua pelaku, terlepas dari latar belakang sosial maupun politik mereka, menerima sanksi yang seadil-adilnya.
Pendidikan pencegahan korupsi sejak usia dini supaya anak muda mempunyai pemahaman yang tajam tentang kejujuran serta etika dalam pengelolaan kekuasaan.
Meningkatkan fungsi badan pengawas yang mandiri, seperti KPK, sehingga terhindar dari campur tangan pihak-pihak politis.
Kemanakah Arah Penerapan Hukum di Negara Ini?
Saat pemotongan hukuman dan pengurangan vonis sudah biasa dilihat setiap hari, muncullah pertanyaan pokok: Apakah hal ini menunjukkan perjalanan kita ke arah sistem peradilan yang lebih adil, atau malah membuat kita semakin toleran terhadap perilaku corrupt?
Pelaksanaan hukum yang kuat, adil, serta terbuka tidak sekadar menjadi kewajiban, melainkan juga dasar untuk kelangsungan demokrasi dan keyakinan masyarakat.
Sebaliknya, korupsi akan tetap menjadi suatu wabah mematikan yang menghancurkan semua sisi kehidupan bermasyarakat.
Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan hanya soal seberapa berat hukuman yang dijatuhkan, tetapi bagaimana kita membangun sistem yang benar-benar mencegah korupsi sejak akarnya. (*)
Simak terus berita UbiNewsdi Google News
Komentar
Posting Komentar