Paytren Siapkan Pengembalian Dana Pelanggan Sebelum Penjualan

UbiNews, JAKARTA - PT Veritra Sentosa Internasional (PT VSI), juga dikenal sebagai Paytren yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur, menyatakan niat mereka untuk mengembalikan dana para pemegang saham melalui pembayaran tunai.

Pada pengumuman minggu lalu yang dirilis pada hari Rabu, 2 April 2025, pihak perusahaan menyatakan bahwa mereka berencana untuk mereturn dana float pemegang polis dengan metode pembayaran tunai.

[PT VSI] bertindak sebagai penyedia layanan pembayaran kelompok 1 akan mengembalikan dana floating ke semua pelanggan yang mempunyai saldo dana floating dalam sistem kita, dan proses pengembalian uang ini akan dilaksanakan melalui metode tunai. customer care ," tulis perusahaan.

Investor Umumkan Penjualan Bisnis Paytren Milik Yusuf Mansur

Disebutkan pula bahwa waktu untuk mengklaim kembali uang berlangsung dari tanggal 8 hingga 23 April 2025 selama jam kerja. Sehubungan dengan hal tersebut, customer care Paytren berada di Jl RS Fatmawati No. 2, Jakarta. Nasabah diminta membawa identitas diri, tangkapan layar besaran saldo, serta bukti kepemilikan akun Paytren.

Sebelumnya, pemegang saham Paytren yang dirintis Ustadz Yusuf Mansur mengumumkan bersiap mengalihkan kepemilikan 100%.

: Akhir Yusuf Mansur Bersama Paytren Aset Manajemen

Veritra Sentosa Internasional merupakan perusahaan di balik merek Paytren mulai bulan Mei tahun 2014. Perusahaan ini telah mendapatkan persetujuan sebagai penyedia sistem elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai jenis transaksi seperti isi ulang pulsa, bayar tagihan listrik, beli token listrik, membayar air PDAM, angsuran kredit, kontribusi ke program BPJS Kesehatan, layanan IndiHome, kode voucher game, tiket kereta api, dan juga uang digital atau e-money.

"PT Veritra Sentosa Internasional akan melepaskan seluruh 100% sahamnya kepada pihak ketiga (pengambilalihan)," demikian disampaikan perusahaan melalui siaran resmi pada tanggal 18 Februari 2025 yang diteken langsung oleh Direktur Norman Sugiyanto.

: CEK FAKTA: Daihatsu Ditutup, Dialihkan Menjadi Bagian dari Toyota?

Disebutkan pula bahwa melalui perpindahan ini, kontrol atas Paytren akan berpindah tangan ke para investor baru.

Bisnis mengonfirmasi aksi penjualan ini kepada Norman Sugiyanto selaku PIC direksi dan Yusuf Mansur sebagai pemilik. Meski demikian, hingga berita ini dirilis, pesan yang disampaikan belum direspons.

Berikutnya dijelaskan pula bahwa para investor ataupun kreditor yang tidak setuju dengan tindakan penyerahan hak milik Paytren berhak untuk menyampaikan sanggahannya.

Yusuf Mansur sendiri sebelumnya juga memiliki PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Akan tetapi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha setelah melalui pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terkait pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Oleh karena itu, OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha terhadap PT Paytren Aset Manajemen yang diumumkan pada 8 Mei 2024.

"Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal," tulis OJK dalam keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims