Transisi Energi: Tantangan Utama bagi Gubernur Baru

Pada tanggal 20 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mengangkat para kepala daerah di seluruh Indonesia. Mengingat kesepitan krisis lingkungan hidup serta efek yang ditimbulkan, pengangkatan ini tidak hanya sekadar pergeseran jabatan atau penerusan kekuasaan, tetapi juga menjadi penilaian atas kemampuan pemimpin dalam melakukan tranformasi terhadap sumber daya energi untuk para kepala wilayah tersebut.

Pemerintah Indonesia sudah menetapkan tujuan emisi karbon netral ( net-zero emission (NZI) 2060. Tujuan tersebut termuat dalam naskah rancangan terkini dari Kebijakan Enerji Nasional yang sedang menanti persetujuan untuk dijadikan peraturan resmi pemerintah.

Perencanaan dan peneguhan dari kebijakan tersebut pun membutuhkan dukungan pada lapisan lokal. Ironisnya, sampai sekarang masih terdapat berbagai pemerintahan daerah yang ragu menghadapi peralihan energi; mereka lebih cenderung menafsirkannya sebagai suatu bebannya daripada sebuah kesempatan.

Gubernur Baru, Masalah Lama

"Kewenangan" merupakan istilah magis yang kerap dipakai oleh pemerintah daerah untuk menghambat komitmen terkait percepatan transisi energi serta tindakan perubahan iklim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 seputar Pemerintahan Daerah, wewenang dalam pengelolaan energi saat ini telah beralih ke tingkat pemerintah provinsi — sebelumnya dikelola oleh pemerintah kabupaten atau kota.

  • Danantara, Transformasi Ekonomi, dan Pembiayaan Transisi Energi
  • Kementerian ESDM Akan Mendirikan Direktorat Anyar Untuk Mempercepat Proses Transisi Energi
  • Dunia Boleh Berubah, Mitsubishi Power Tetap Berkontribusi di Transisi Energi RI

Meski demikian, peran pemerintah provinsi dan gubernur juga cenderung dilematis. Hal ini mengingat aspek krusial, seperti perencanaan energi jangka panjang nasional, pengaturan tarif listrik, dan perizinan proyek energi terbarukan skala besar tetap berada di tangan pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM dan PLN.

Selain itu, pemda juga memiliki perspektif yang berbeda terkait urgensi transisi energi, sehingga tidak menjadi bagian prioritas dalam rencana pembangunan dan energi daerah.

Misalnya saja, Rencana Umum Energi Daerah (RUED) harusnya jadi pedoman pokok bagi wilayah dalam proses beralih ke energi baru dan terbarukan. Akan tetapi, banyak pemerintah daerah mengundurkan pembuatan RUED karena berbagai macam alasan.

Ini dikarenakan oleh tantangan dalam pembentukan aturan serta minimnya bimbingan dari pemerintahan nasional. Hanya di penghujung tahun 2024, sekitar tiga puluh delapan provinsi berhasil merampungkan dua puluh sembilan belas regulasi daerah (Perda) yang berkaitan dengan RUED, meninggalkan empat wilayah baru sebagai produk pemecahan provinsi. DKI Jakarta baru mencapai persetujuan untuk Perda RUED pada tahun tersebut.

Untuk membuat Perda RUED menjadi lebih operasional, diperlukan aturan turunan lain. Misalnya, peraturan atau instruksi gubernur dan komitmen penganggaran. Untuk pengembangan energi terbarukan, beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jambi, dan Bali membuat kebijakan yang lebih kontekstual.

DKI Jakarta memiliki aturan gubernatorial mengenai iklim. Selanjutnya, Jawa Tengah menerapkan program pemulihan ekonomi yang didasarkan pada sumber daya energi terbarukan, di saat yang sama Jambi mempromosikan insentif untuk menukar subsidi instalasi listrik dengan sistem tenaga surya. Di lain pihak, Bali menegaskan komitmennya dalam proyek Bali Energi Bersih.

Institute for Essential for Services Reform (IESR) telah mendokumentasikan upaya pemda untuk transisi energi dalam laporan tahunan Indonesia Energy Transition Outlook (IETO) sejak 2021.

Walau begitu, tak semua pemerintah daerah memiliki inisiatif serupa. Menurut analisis IESR, batasan otoritas hukum dalam kebijakan energi lokal membatasi kemampuan mereka untuk berbuat secara strategis dan fleksibel. Di perencanaan pengembangan wilayah setempat, bidang energi kerapkali diabaikan sebagai bagian opsional, menjadikannya kurang mendapat sorotan pada alokasi dana.

Sebaliknya, pembatasan wewenang ini juga mencegah mereka yang sungguh-sungguh berkomitment dan siap menyediakan dana untuk beralih ke energi alternatif. Ini disebabkan penggunaan anggaran pemerintah daerah hanya dapat dibenarkan untuk memberikan akses energi kepada wilayah periferis serta mempromosikan program efisiensi energi.

Provisi yang dipilih sebagai tempat untuk mengimplementasikan proyek pembangunan energi terbarukan tingkat nasional lebih mungkin mencapai tujuan dari Rencana Umum Energi Terbarukan (RUED). Hal ini disebabkan oleh peningkatan besar campuran energi baru dan terbarukan di provisi tersebut tanpa harus memakai dana APBD setempat.

Menghadapi kekurangan wewenang tersebut, Kementerian Dalam Negeri menginisiasi kelahiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11/2023 yang memberikan tambahan wewenang dalam bidang konkuren sub-sektor energi terbarukan kepada pemerintah daerah. Aturan presiden ini ditujukkan untuk mendasari langkah aktif dan mandiri dari pemerintah daerah dalam mendukung usaha transtisi energi.

Transisi Energi di Wilayah: Siapa yang Diuntungkan, Siapa yang Dirugikan?

Apabila kebijakan energi pada skala nasional lebih bersifat makro, maka transisinya sangat berkaitan dengan situasi lokal. Ada perbedaan signifikan dalam efeknya antar provinsi pengekspor batu bara, provinsi dengan industri berintensitas tinggi, sampai provinsi yang belum menyelesaikan masalah akses terhadap sumber daya energi.

Untuk wilayah-wilayah yang tergantung pada pemasukan dari batubara dan minyak gas, peralihan ke sumber daya energi lainnya berdampak signifikan pada keseimbangan finansial lokal. Sumatera Selatan, sebuah provinsi produsen batubara, mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp1,8 triliun pada tahun 2023. Angka tersebut mayoritas berasal dari dana hasil pertambangan atau DBH Minerba, mencapai 35% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kalimantan Timur mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan senilai Rp2,8 triliun atau setara dengan 28% Pendapatan Asli Daerah (PAD)nya di tahun 2020. Menurut laporan Departemen Keuangan, pada tahun 2025 nanti, Sumatera Selatan diperkirakan akan memperoleh DBH pertambangan sebanyak Rp1,03 triliun, sementara itu untuk Kalimantan Timur jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,68 triliun.

Hal ini menandakan bahwa jika tak ada strategi diversifikasi ekonomi yang jelas, upaya untuk mengurangi bergantungnya pada batubara dalam rangkaian transisi energi bakal bertemu dengan hambatan politis dan ekonomis yang signifikan di wilayah tersebut. Pemerintah Daerah harus paham tentang implikasi dari transisi energi terkait pengembangan dan kondisi ekonomi lokal serta merencanakan langkah-langkah transformasi ekonomi sedini mungkin. Ini penting agar bisa menghindari goncangan finansial ketika batubara dan minyak gas sudah bukan sebagai penyumbang keuntungan primer bagi lokasi setempat.

IESR bersama Universitas Sriwijaya melakukan analisis transformasi ekonomi untuk Kabupaten Lahat, salah satu kabupaten penghasil penghasil batu bara di Sumatera Selatan. Analisis ini mengidentifikasi sektor ekonomi alternatif unggulan untuk menggantikan batu bara, seperti kopi, cokelat, produk hortikultura, dan pariwisata.

Di daerah lain yang tidak bergantung pada batu bara, dampak positif transisi energi lebih terlihat. Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih berkutat dengan keterbatasan akses energi berkualitas, mulai melirik energi terbarukan yang bisa digunakan secara tersebar. Dukungan pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus dan dari berbagai pihak, termasuk kerjasama bilateral, juga mengalir ke NTT.

Meski belum memiliki kebijakan khusus industri hijau, Jawa Tengah telah menjadi daerah tujuan investasi teknologi bersih ( clean technology) Industri panel surya dan modul buatan perusahaan dari Tiongkok dan AS sudah didirikan dan aktif dalam operasinya di provinsi ini, yakni Trina Mas Agra Indonesia, LESSO Solar, serta SEG Solar.

Gubernur Baru, Semangat Baru

Kewajiban seorang gubernur sering dianggap mirip seperti perwakilan langsung dari presiden atau penegak aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintahan nasional. Akan tetapi, sangat vital bagi sang gubernur agar mengusulkan ide-ide kunci yang sesuai dengan permintaan dan situasi lokal.

Gubernur yang baru harus mengintegrasikan masalah transisi energi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 dengan menetapkan tujuan spesifik, misalnya meningkatkan campuran energi terbarukan setidaknya sejumlah tertentu persen tiap lima tahun serta menyamakan langkah-langkah tersebut dengan Rancangan Umum Energi Terbarukan (RUED).

Gubernur serta pemerintah daerah turut membantu mendukung investasi di bidang energi terbarukan dan teknologi ramah lingkaran. Upaya ini bisa dicapai melalui pembuatan aturan yang transparan, mempersingkat proses pengajuan izin, serta merancang metode pendanaan alternatif seperti menggunakan model KPBU atau kerja sama antara pemerintahan dan sektor swasta, termasuk hingga bantuan dari organisasi nirlaba.

Untuk wilayah pengeboran minyak dan gas alam ataupun tambang batubara, pemerintah setempat harus secepatnya memindahkan Dana Bagi Hasil yang didapat ke dalam proyeksi perpindahan menuju energi berkelanjutan. Ini mencakup pendanaan untuk sumber daya energi baru seperti energi terbarukan dan juga industri ekonomi lain sebagai opsi cadangan, selain itu memberikan pelatihan bagi pekerja di bidang ramah lingkungan.

Dengan adanya kepemimpinan lokal yang tangguh dalam melaksanakan kebijakan maju, proses beralih ke sumber energi baru dapat diubah menjadi aset penting untuk meningkatkan kinerja ekonomi setempat serta mendapatkan minat investor ramah lingkungan. Apabila suatu wilayah berhasil menggunakan sumber energi terbaharui dengan efisien, maka tempat tersebut bisa berkembang sebagai poros perekonomian hijau yang mensupport tujuan jangka panjang. Indonesia Emas 2045 .

Keputusan terletak pada Gubernur: apakah akan berperan sebagai penonton atau menjadi aktor utama dalam gambaran energi Indonesia yang akan datang?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Protest Erupts: Demonstrators Storm Education Ministry, Call for FUOYE VC's Suspension Over Sexual Harassment Claims